Sebagai tindak lanjut dari rancangan aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diikuti oleh Kepala Subbagian Administrasi Umum Balai Litbangkes Banjarnegara dengan judul aktualisasi perubahan : Pemantapan Mutu Layanan Pengujian Laboratorium Melalui Pembuatan Dashboard Implementasi ISO 17025:2017 di Balai Litbangkes Banjarnegara Tahun 2022, dilakukan beberapa langkah konkrit yaitu sosialisasi aktualisas perubahan kepada tim akreditasi laboratorium, penyusunan tim kerja efektif, penyusunan jadwal kegiatan, penyusunan grand design pemantapan mutu layanan laboratorium serta penyusunan SOP Implementasi ISO 17025:2017.
Pada kegiatan sosialisasi aktualisasi perubahan yang dilaksanakan tanggal 7 Oktober 2022, Kepala Subbagian Administrasi Umum selaku peserta PKA, menjelaskan aksi perubahan yang akan dilakukan di Balai Litbangkes Banjarnegara dalam rangka implementasi Diklat PKA 2 di BBPK Jakarta, aksi perubahan tersebut dalam rangka mempercepat dan memperbaiki proses akreditasi laboratorium, serta menjelaskan latar belakang, tujuan dan mafaat aksi perubahan, tahapan kegiatan dan output yang akan dicapai dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
Selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan Tim Kerja Efektif Aksi Perubahan dengan SK Kepala Balai Litbangkes Banjarnegara Nomor : TL.02.01/3/2346/2022 tanggal 10 Oktober 2021 serta penyusunan jadwal kegiatan aksi perubahan. Berikutnya dilakukan penyusunan grand design pemantapan mutu layanan laboratorium yang merupakan rencana pembenahan dalam rangka Pemantapan Mutu Layanan Laboratorium Balai Litbangkes Banjarnegara. Selain itu, Grand Design juga bertujuan sebagai salah satu strategi antisipasi dan mempersiapkan kapasitas institusi dalam tugas dan fungsi yang baru sebagai Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan SOP Implementasi ISO 17025:2017. Penyusunan SOP terdiri dari penyusunan identitas dan penyusunan prosedur. Penyusunan Identitas SOP terdiri dari : dasar hukum, nomor SOP, tanggal pembuatan, tanggal revisi, tanggal efektif, penandatangan SOP, nama SOP, kualifikasi pelaksana, keterkaitan, peralatan/perlengkapan, peringatan, pencatatan dan pendataan. Penyusunan prosedur terdiri dari : penyusunan aktifitas, pelaksana, kelengkapan, waktu dan output. Semoga langkah-langkah awal aktualisasi perubahan dapat berjalan lancar untuk mendukung tahap aktualisasi perubahan selanjutnya yang diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan institusi di waktu mendatang.