TUGAS & FUNGSI

Tugas


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat Balai Labkesmas Banjarnegara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Fungsi


  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran
  2. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium Kesehatan
  3. Pelaksanaan surveilans Kesehatan berbasis laboratorium
  4. Analisis masalah kesehatan dan atau lingkungan
  5. Pelaksanaan pemodelan intervensi dan atau teknologi tepat guna
  6. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan
  8. Pengelolaan biorepository
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis
  10. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium
  11. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan
  12. Pengelolaan data dan informasi
  13. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
  14. Pelaksanaan urusan administrasi UPT bidang Labkesmas