Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ATAU PENGGUNA JASA LAINNYA
DI BALAI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT BANJARNEGARA

A. Pasien atau Pengguna Jasa mempunyai hak :

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
    medisnya;
  3. Menetapkan keselamatan dan keamanan dirinya selama berada di laboratorium;
  4. Mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan
    pelayanan yang bermutu serta komunikasi yang efektif dan efisien;
  5. Meminta pendapat dan/atau bertanya kepada tenaga laboratorium sehingga
    pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan
    oleh laboratorium, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka
    pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB dan Wabah;
  7. Mendapatkan akses terhadap informasi hasil pemeriksaan dirinya;
  8. Mengajukan pengaduan dan memperoleh penanganan keluhan atas pelayanan
    yang tidak sesuai;
  9. Mendapatkan layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
  10. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan laboratorium yang
    diterimanya;
  11. Memberikan usul, saran, perbaikan atas layanan laboratorium;
  12. Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pasien atau Pengguna Jasa mempunyai kewajiban :

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga laboratorium;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di laboratorium;
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.