HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ATAU PENGGUNA JASA LAINNYA
DI BALAI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT BANJARNEGARA
A. Pasien atau Pengguna Jasa mempunyai hak :
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya; - Menetapkan keselamatan dan keamanan dirinya selama berada di laboratorium;
- Mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan
pelayanan yang bermutu serta komunikasi yang efektif dan efisien; - Meminta pendapat dan/atau bertanya kepada tenaga laboratorium sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; - Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan
oleh laboratorium, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka
pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB dan Wabah; - Mendapatkan akses terhadap informasi hasil pemeriksaan dirinya;
- Mengajukan pengaduan dan memperoleh penanganan keluhan atas pelayanan
yang tidak sesuai; - Mendapatkan layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan laboratorium yang
diterimanya; - Memberikan usul, saran, perbaikan atas layanan laboratorium;
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pasien atau Pengguna Jasa mempunyai kewajiban :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga laboratorium;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di laboratorium;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.








