Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Labkesmas Banjarnegara
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Visi dan Misi PPID Balai Labkesmas Banjarnegara sesuai dengan Visi dan Misi PPID Kementerian Kesehatan
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi
1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Labkesmas Banjarnegara memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik
Fungsi
1. pelaksanaan pengelolaan informasi publik
2. penyusunan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
3. penyelesaian Sengketa Informasi Publik
4. pengembangan Pengelolaan Informasi Publik
5. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
6. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Labkesmas Banjarnegara, terdiri atas :
- PPID Pelaksana yaitu Kepala Balai labkesmas Banjarnegara
- Koordinator Pelayanan Informasi yaitu Ketua Timker Program Layanan
- Petugas Informasi dan Dokumentasi
Struktur Organisasi PPID Balai Labkesmas Banjarnegara sesuai dengan SK Kepala Balai Labkesmas Banjarnegara NOMOR : IR.01.01/XI.9/277/20240