1. Standar Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana Dan Prasarana Gedung Multimedia

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Pelanggan telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Balai
2 Prosedur Pelayanan
  1. Surat permohonan dikirimkan ke Kepala Balai Labkesmas
  2. Disposisi Kepala Balai ke Kasubbag adum untuk memberikan layanan
  3. Proses jasa penggunaan sarana dan prasarana
  4. Pelanggan membayar PNBP
3 Waktu pelayanan Tentative
4 Biaya/tarif Rp. 200.000,- (PMK No. 45 tahun 2024)
5 Produk pelayanan Layanan jasa penggunaan sarana dan prasarana Gedung Multimedia
6 Pengelolaan pengaduan
  1. Kotak Pengaduan
  2. Email: labkesmasbanjarnegara@kemkes.go.id
  3. Telp: (0286) 594972
  4. Whatsapp 085174294972
  5. Media Sosial ig @blkmbanjarnegara
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  7. link.kemkes.go.id/pengaduanpelanggan