1. Standar Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana Dan Prasarana Gedung Multimedia

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Surat permohonan kepada Kepala Balai Labkesmas Banjarnegara
2 Prosedur Pelayanan
  1. Surat permohonan dikirimkan ke Kepala Balai Labkesmas
  2. Pengiriman surat balasan
  3. Proses jasa penggunaan sarana dan prasarana
  4. Pelanggan membayar PNBP
3 Waktu pelayanan Tentative
4 Biaya/tarif Rp. 200.000,- (PMK No. 45 tahun 2024)
5 Produk pelayanan Layanan jasa penggunaan sarana dan prasarana Gedung Multimedia
6 Pengelolaan pengaduan
  1. Kotak Pengaduan
  2. Email: labkesmasbanjarnegara@kemkes.go.id
  3. Telp: (0286) 594972
  4. Whatsapp 085174294972
  5. Media Sosial ig @blkmbanjarnegara
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  7. link.kemkes.go.id/pengaduanpelanggan