10. Standar Pelayanan Identifikasi Kecacingan Secara Mikroskopis

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Sudah melakukan proses pendaftaran
2 Prosedur Pelayanan
  1. Pelanggan melakukan pendaftaran di layanan pelanggan.
  2. Jika ada rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen. Jika tidak ada rujukan, pelanggan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter.
  3. Pengambilan Spesimen
  4. Pembayaran PNBP
  5. Proses pemeriksaan Spesimen
  6. Petugas layanan pelanggan mengirim LHU kepada pelanggan
3 Waktu pelayanan 8 hari
4 Biaya/tarif Rp. 75.000,- (PMK No. 45 tahun 2024)
5 Produk pelayanan Laporan Hasil Uji
6 Pengelolaan pengaduan
  1. Kotak Pengaduan
  2. Email: labkesmasbanjarnegara@kemkes.go.id
  3. Telp: (0286) 594972
  4. Whatsapp 085174294972
  5. Media Sosial ig @blkmbanjarnegara
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  7. link.kemkes.go.id/pengaduanpelanggan