2. Standar Pelayanan Pengujian Metode Biomolekuler untuk Malaria

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Sudah melakukan proses pendaftaran
2 Prosedur Pelayanan
  1. Pelanggan melakukan pendaftaran di Layanan Pelanggan
  2. Dilakukan Kaji ulang, jika sesuai pelanggan membayar PNBP. Jika tidak sesuai layanan pelanggan akan menghubungi pelanggan.
  3. Pembayaran PNBP
  4. Pengujian/Pemeriksaan Sampel
  5. Petugas layanan pelanggan mengirim LHU kepada pelanggan
3 Waktu pelayanan 7 hari (menyesuaikan antrian sampel)
4 Biaya/tarif Rp250.000,- (PMK No. 45 tahun 2024)
5 Produk pelayanan Laporan Hasil Uji
6 Pengelolaan pengaduan
  1. Kotak Pengaduan
  2. Email: labkesmasbanjarnegara@kemkes.go.id
  3. Telp: (0286) 594972
  4. Whatsapp 085174294972
  5. Media Sosial ig @blkmbanjarnegara
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  7. link.kemkes.go.id/pengaduanpelanggan