Berikut adalah tata cara permohonan informasi, pengajuan keberatan dan pengajuan sengketa informasi yang berlaku di Balai Labkesmas Banjarnegara. permohonan informasi dan pengajuan keberatan dapat diajukan melalui formulir online atau dengan mengirimkan surat permohonan melalui email : labkesmasbanjarnegara@kemkes.go.id
Tata Cara Permohonan Informasi
Berikut merupakan alur permohonan informasi yang ada Kementerian Kesehatan dan berlaku juga di Balai Labkesmas Banjarnegara.

Tata Cara Pengajuan Keberatan
Keberatan informasi diajukan oleh Pemohon lnformasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di portal PPID. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan lnformasi Publik menyatakan:
Pemohon lnformasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian lnformasi Publik
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya Permintaan lnformasi Publik
- Permintaan lnformasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dikabulkannya Permintaan lnformasi Publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian lnformasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi
